Hal tersebut disampaikan angggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan tertulis yang dilansir laman
bawaslu.go.id, pada Rabu (19/10).
Totok memaparkan, ada tiga aturan yang tengah dikebut Bawaslu RI untuk bisa selesai dilakukan revisi dalam waktu dekat.
Ketiga aturan tersebut di antaranya Perbawaslu 1/2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Perbawaslu 2/2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, dan Perbawaslu 3/2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Kita diskusikan dan evaluasi tiga Perbawaslu ini sehingga harapannya bahasa Perbawaslu nanti kompatibel dan pas itu yang kita harapkan," ujar Totok.
Menurutnya, meski saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik, Bawaslu tetap harus fokus menyelesaikan tugas-tugasnya yang salah satunya adalah evaluasi tiga Perbawaslu bersama berbagi pihak.
"Jaga soliditas bersama, ayo kita awasi tahapan demi tahapan demi keberlangsungan demokrasi negara ini," demikian Totok menambahkan.
BERITA TERKAIT: