7 Pati dan Pamen jadi Tersangka Rintangi Penyidikan Brigadir J, Komisi III DPR: Pak Kapolri Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 September 2022, 15:26 WIB
7 Pati dan Pamen jadi Tersangka Rintangi Penyidikan Brigadir J, Komisi III DPR: Pak Kapolri Serius
Anggota komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid saat ditemui di komplek parlemen DPR RI/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI mendukung penuh penyidik dengan menetapkan tujuh orang perwira tinggi (pati) Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kematian Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

“Kami mendukung itu dan itu memang janji terakhir Pak Kapolri. Ada 93 yang tersangkut perkara etik akan diselesaikan dalam 30 hari ini. Saya pikir Pak kapolri serius, faktanya sudah ada 7 tersangka,” kata anggota komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9).

Wakil Ketua Umum PKB ini menyesalkan adanya upaya merintangi penyidikan pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J justru dilakukan oleh anggota Polri juga.

Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR RI fraksi PKB ini menilai apabila tidak diusut secara tuntas, dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap korps bhayangkara.

“Oleh sebab itu, apa yang disampikan oleh Pak Kapolri sekaligus kebijakan yang diambil Pak Kapolri dan kepolisian dan ini perkara yang sangat serius menyangkut obstruction of justice, apalagi dilakukan oleh oknum polisi,” tuturnya.

“Jika itu tidak diusut tuntas, maka kepercayaan kepada Polisi tidak akan pulih. Bahkan banyak yang harus mengungkap kasus lain,” demikian Jazilul. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA