Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah poin jawaban atas perkara Partai Pelita yang disampaikan dalam Sidang Lanjutan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
"Terlapor tidak menerangkan secara jelas uraian peristiwa sesuai yang diminta sehingga laporan pelapor kabur dan tidak jelas," ujar Afifuddin dalam persidangan.
Sosok yang kerap disapa Afif ini menerangkan, Partai Pelita dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi lantaran saat mendaftar tidak memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditentukan, bahkan hingga batas masa pendaftaran yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Bahwa partai pelita menggunakan data non sipol atau fisik, pemenuhan dokumen partai pelita tetap tidak dapat terpenuhi," kata Afif.
"Pada pokoknya Partai Pelita harus memiliki kepengurusan di tiap provinsi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota," sambungnya.
Maka dari itu, mantan Anggota Bawaslu RI ini meminta kepada Bawaslu RI untuk memutuskan menolak petitum Partai Pelita, yakni mengulang proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," demikian Afif.
BERITA TERKAIT: