Kata Komisi VII DPR, Harga Minyak Dunia Sulit Jadi Patokan Harga BBM Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 17:46 WIB
Kata Komisi VII DPR, Harga Minyak Dunia Sulit Jadi Patokan Harga BBM Dalam Negeri
Rapat Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL
rmol news logo Penurunan harga minyak dunia masih dinamis dan tidak bisa dipatok secara berkala.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno merespons penurunan harga minyak dunia dari 140 dolar AS perbarel menjadi 90 dolar AS perbarel per tanggal 21 Agustus 2022.

Menurut Eddy Soeparno, penurunan harga minyak dunia sulit menjadi patokan harga BBM dalam negeri karena sifatnya masih bisa berubah-ubah.

"Kita kan tidak bisa mengantisipasi harga BBM tetap turun secara berkelanjutan. Kalau sekalinya terjadi lonjakan, misalkan saja ada krisis ekonomi yang diharapkan ternyata tidak terjadi, sehingga outlook ekonomi itu menjadi positif,” kata Eddy di depan ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurutnya, kebutuhan BBM akan meningkat dikarenakan adanya kebutuhan yang juga meningkat. Sehingga pemerintah mengasumsikan harga minyak dunia 100 dolar AS perbarel sebagai pegangan untuk menaikkan harga BBM dalam negeri.

“Kalau pun nanti terjadi harganya itu di bawah 100 dolar, seperti 90 dolar per barel, subsidinya akan berkurang secara otomatis atau nanti bisa dilakukan penyesuaian harga lebih rendah lagi,” katanya.

Sekjen PAN ini menambahkan, pemerintah perlu melakukan pembatasan konsumsi BBM namun dengan kebijakan yang tidak mengesampingkan dampak sosial di tengah masyarakat.

"Kalau kita melakukan pembatasan itu, pembatasannya seperti apa? Nanti ada pembatasan di SPBU jadi ramai. Itu ada dampak sosial juga yang harus kita jaga,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA