Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu: 16 Parpol Masih Punya Harapan, Jangan Sampai Mematikan Hak Konstitusionalnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Agustus 2022, 19:01 WIB
Bawaslu: 16 Parpol Masih Punya Harapan, Jangan Sampai Mematikan Hak Konstitusionalnya
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Nasib 16 partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dipastikan masih bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 . Caranya melakukan proses hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantornya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

"Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya," ujar Bagja.

Bagja menerangkan, ada dua jalur hukum yang bisa diambil Parpol untuk menyatakan keberatannya atas proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU RI pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Misalnya sengketa (proses) dan pelanggaran administrasi adalah jalur yang diberikan oleh undang-undang, untuk digunakan oleh partai politik memperjuangkan hak konstitusionalnya," paparnya.

Bagja memberikan contoh kasus yang dikonsultasikan sejumlah Parpol yang akan menggugat KPU RI. Salah satunya soal prosedural pendaftaran yang diberlakukan KPU RI terhadap Parpol yang mendaftar.

"Nah, itu kan bisa dilihat, itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan. Kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan," paparnya.

"Kalau sudah putusan pendahuluan lanjut ke ajudikasi yang nanti memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan," demikian Bagja.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA