Sebab, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dipenuhi oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Terlebih, aset pengusaha itu triliunan rupiah.
“Jika orang kaya tidak tersentuh pajak, di mana prinsip keadilan (equity)? Keadilan vertikal maupun keadilan horizontal dalam pemungutan pajak harus dipenuhi,†tegas anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/7).
Politikus PKS ini mengurai, prinsip keadilan yang dimaksud itu adalah memperhatikan pengenaan pajak secara umum serta sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
Keadilan horizontal berarti pembayar pajak dengan kondisi sama atau sejajar akan dikenai beban pajak yang sama.
“Sementara keadilan vertikal, yaitu ketika pembayar pajak dengan jumlah penghasilan lebih besar akan menanggung beban pajak lebih besar dibanding pembayar pajak dengan penghasilan kecil,†demikian Anis Byarwati.
Chairman CT Corp Chairul Tanjung mengungkap ada pengusaha kelas kakap dengan harta triliunan rupiah yang belum tersentuh pajak.
Hal itu disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Menurut CT, para pengusaha itu memiliki harta miliaran hingga triliunan rupiah yang berasal dari usahanya. Namun, hingga saat ini tidak pernah membayar wajib pajak.
“Kita tahu ada pengusaha-pengusaha yang nggak dikenal orang, usahanya juga nggak pernah diketahui. Tapi saya tahu persis karena saya perbankan. Uangnya ratusan miliar dan triliunan. Uang saya dan uang dia, banyakan uang dia. Tapi mereka ini belum tersentuh (pajak)," katanya, Selasa (19/7).
BERITA TERKAIT: