Penugasan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diberikan Presiden Joko Widodo, untuk menggantikan sementara posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditiggal wafat almarhum Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan surat Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Tito ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
ad interim.
Jokowi melakukan penunjukan ini setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat lalu (1/7).
Berdasarkan surat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4 hingga 15 Juli 2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: