Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerja Satgas BLBI Disoal Lantaran Diduga Sita Aset Serampangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 Juli 2022, 21:32 WIB
Kerja Satgas BLBI Disoal Lantaran Diduga Sita Aset Serampangan
Pemerhati kebijakan publik Lutfil Hakim (paling kanan)/RMOL
rmol news logo Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam upayanya menagih piutang negara kepada sejumlah obligor dianggap serampangan.

Penilaian tersebut disampaikan pemerhati kebijakan publik Lutfil Hakim, setelah mendapati laporan adanya penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan obligor BLBI.

Lutfil menjelaskan, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Sebagai contoh, dia menyebutkan penyitaan aset senilai Rp 2 triliun milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE).

Katanya, Satgas BLBI menduga aset yang dimiliki dua perusahaan tersebut terkait dengan kepemilikan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, dua di antara pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Padahal aset itu baik lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Novotel dan Ibis Style tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono," ujar Lutfil dalam keterangannya pada Senin (4/7).

"Konon aset tersebut telah lama berpindah tangan menjadi milik pengusaha asal Malaysia. Ini kan lucu dan berpotensi melanggar hukum," sambungnya.

Menurut Lutfil, kerja Satgas BLBI sama tidak efektifnya dengan dua lembaga yang sebelumnya dibentuk pemerintah untuk menindak obligor BLBI agar mengembalikan piutang negara.

"Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil," imbuhnya.

Maka dari itu, Lutfil berharap, Satgas BLBI bisa memberikan kepastian kepada obligor terkait jumlah utang mereka yang harus segera dibayar.

Dia memandang perlu bagi Satgas BLBI dan obligor duduk bersama melakukan negosiasi dan kesepakatan tentang berapa jumlah piutang negara yang harus dibayar oleh obligor dan bagaimana mekanismenya.

"Satgas BLBI harus berdialog dengan obligor. Harus disepakati berapa yang harus dibayar termasuk mekanisme pembayarannya. Jangan asal main sita aset tapi tidak bisa segera dicairkan atau dijual karena terbentur persoalan hukum," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA