Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Penuhi Panggilan KPK, Lasmi Indrayani Ajukan Pengunduran Diri sebagai Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juni 2022, 21:07 WIB
Usai Penuhi Panggilan KPK, Lasmi Indrayani Ajukan Pengunduran Diri sebagai Saksi
Anggota DPR RI Lasmi Indrayani/Net
rmol news logo Anggota DPR RI Lasmi Indrayani telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (14/6). Dia hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Lasmi mengakui, dia datang ke lembaga antirasuah untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik dalam kewajiban memenuhi panggilan penegak hukum.

"Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," kata Lasmi kepada wartawan, Rabu (15/6).

Walau begitu, pada kehadirannya itu, Lasmi juga mengajukan ke KPK untuk tak lagi memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus mantan Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri.

"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," kata dia.

"Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," imbuh legislator Partai Demokrat ini.

Ke depan, dia berjanji siap untuk selalu memberikan keterangan apabila nantinya dibutuhkan KPK.

"Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang di butuhkan," tandasnya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya mengonfirmasi Lasmi Indaryani mengenai proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali Fikri.

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA