UU PSDN ini ditengarai untuk mengontrol dan memonopoli masyarakat sipil guna kepentingan perang dan nonperang, yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Demikian disampaikan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK†pada Kamis sore (2/6).
“UU PSDN ini sebenarnya untuk mengontrol memonopoli warga negara dalam rangka satu mobilisasi untuk kepentingan perang dan non perang,†kata Al Araf.
Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan, kata Al Araf, tidak melalui proses yang demokratis. Oleh karena itu, jelas melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.
“Kita harus tau, enggak kita tiba-tiba disuruh jadi Komcad, ikut perang dsb enggak bisa dong,†tegasnya.
Dosen Universitas Brawijaya ini juga menyoroti masalah proses UU PSDN disahkan pada 2019 lalu yang dinilainya tidak mengindahkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“UU ini tanpa partisipasi masyarakat dalam 1 bulan dibahas. Jadi, ini berpotensi
Abuse of Power,†sesalnya.
Lebih jauh, Al Araf menyebut urgensi Komcad untuk Indonesia masih sangat jauh dari realitas. Sebab, masih banyak persoalan yang lebih nyata dihadapi oleh Indonesia seperti korupsi, ekonomi, hingga masalah sosial politik yang lainnya.
“Nanti dulu lah (Komcad) ini, fokus dululah problem utamanya. Itu realita,†pungkasnya.
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain; Pegiat HAM Fery Kusuma, Kaprodi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris, Peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Junaidi Simun.