
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan menggelar Rapat Paripurna Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini Selasa (31/5).
Berdasar akan agenda dari Kesetjenan DPR-RI, rapat kali ini akan membahas tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap Pemberhentian Pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 35/2009 tentang Narkotika, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Rapat Paripurna digelar pada pukul 09.30 WIB. Merujuk keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR RI, kehadiran fisik anggota dewan dibatasi 80 persen.
Itu antara lain dalam rangka menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: