Billboard yang terpasang di persimpangan Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok itu, tegas menyindir pihak-pihak yang masih ingin mewujudkan wacana 3 periode. Di billboard dengan foto Muhammad Kholid berukuran besar itu tampak tulisan "3 Periode? Boleh, Asal Jadi Kepala Desa".
"Wacana tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden ini harus kita hentikan. Karena itu inkonstitusional, mematikan demokrasi, dan akan memantik instabilitas sosial-politik nasional," kata Kholid dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Kholid mengaku tujuan pemasangan billboard di Depok itu untuk menyindir pihak-pihak yang masih saja menginginkan wacana penundaan pemilu atau perpanjangan jabatan presiden 3 periode.
"Kalau masih ngotot mau perpanjangan jabatan presiden dan maunya konstitusional itu bisa saja. Caranya adalah jadi kepala desa, itu bisa dipilih hingga tiga periode dan setiap periode masa jabatannya enam tahun menurut ketentuan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," paparnya.
Kholid juga meyakini mayoritas kepala desa, juga masyarakat luas, menolak ide penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden.
"Yang dibutuhkan kepala desa itu kesejahteraan aparatur dan masyarakat desa. Bukan perpanjangan jabatan presiden," tandasnya.
BERITA TERKAIT: