Jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan salah dalam mengelola fiskal dan tidak becus mengatur utang pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan bisa bangkrut seperti Sri Lanka.
Begitu disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (18/4).
"Perlu waspada. Kalau salah manajemen fiskal dan terlalu sembrono berutang, bisa ikuti jejak Sri Lanka," tegas Bhima.
Bhima mengurai, gagal bayar utang Sri Lanka seharusnya menjadi pelajaran bagi negara lain, termasuk Indonesia. Pasalnya, rasio utang Sri Lanka naik drastis dari 42 persen pada 2019 menjadi 104 persen pada 2021.
"Salah satunya karena beban pengeluaran selama pandemi Covid-19, utang infrastruktur, dan kegagalan mengatasi naiknya harga barang atau inflasi," jelasnya.
Menurut Bhima, ketergantungan akut Sri Lanka pada utang dimulai saat ekspansi proyek infrastruktur yang sebenarnya tidak masuk akal secara ekonomi. Contohnya Pelabuhan Hambantota dengan kerjasama utang dari China direncanakan menjadi hubungan pelabuhan internasional yang memuat kapal-kapal kargo besar.
"Proyek tersebut masuk dalam OBOR (One Belt One Road) tahun 2017-2019," ungkapnya.
Faktanya, lanjut Bhima, proyek Pelabuhan Hambantota tidak sesuai rencana. Pemerintah Sri Lanka pun kesulitan membayar pokok dan bunga utang megaproyek tersebut. Hingga akhirnya membuat China menguasai konsesi pelabuhan Srilanka hingga puluhan tahun.
Bhima menambahkan, pelajaran penting dari kasus Sri Lanka terletak pada ambisi pembangunan infrastruktur yang tidak terukur. Utang digunakan untuk pembangunan mubazir, dan birokrasi pemerintah makin gemuk.
Akibatnya ketika rakyat membutuhkan subsidi energi dan pangan untuk cegah inflasi berlebih, kas negara habis. Selain itu,
check and balances di Srilanka dalam mengendalikan utang tidak berjalan.
"Kalau ada pemerintah ugal-ugalan menambah utang dan selalu bilang rasio utang aman, sementara tidak ada yang rem. Maka perlu diwaspadai ancaman krisis utang dalam beberapa tahun ke depan," pungkasnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat utang pemerintah telah berada di angka Rp 7.014,58 triliun dengan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,17 persen, per Februari 2022.
Berdasarkan laporan APBN KiTa edisi Maret 2022, peningkatan total utang pemerintah ini seiring dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) dan penarikan pinjaman pada Februari 2022. Utang itu diklaim untuk menutup pembiayaan APBN.
"Penarikan pinjaman dan penerbitan SBN ini digunakan untuk menutup pembiayaan APBN," tulis laporan APBN KiTa Edisi Maret 2022 yang dikutip Redaksi, Senin (18/4).
BERITA TERKAIT: