Masa jabatan yang perlu dibatasi di Indonesia bukan saja seorang
presiden yang boleh menjabat maksimal dua periode. Perlu juga dilakukan
pembatasan masa jabatan direksi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Utamanya, pada jabatan strategis seperti direktur utama.
BERITA TERKAIT: