Anggota DPR RI Komisi IV, Suhardi Duka menyebutkan bahwa tujuan dari pembentukan BPDPKS yang didasari UU 39/2014. Dalam UU itu, BPDPKS bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, peremajaan dan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana. Terakhir, adalah promosi.
Hasil analisa Suhardi, tujuan BPDKS tidak untuk mengurusi Biodiesel. Meski demikian, dalam Perpees 66/2018 baru memungkinkan bisa untuk kepentingan lainnya.
"Tapi sesungguhnya Perpres itu harus merujuk Undang Undang. Jadi jangan mengorbankan kepentingan dalam UU ini untuk kepentingan yang baru," demikian catatan Suhardi, Selasa (12/4).
Kepada Dirut BPDPKS, Pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat itu juga menanyakan tentang syarat mendapatkan alokasi dana dari BPDPKS untuk kepentingan biodiesel.
Ia mengaku tidak ingin syarat yang diberlakukan justru menyusahkan rakyat. Di sisi lain justru menguntungkan para pengusaha skala besar.
"Dan statusnya dana itu hibah, subsidi, pinjaman atau apa? Jangan sampai syarat-syarat untuk perkebunan rakyat saja yang susah, sementara untuk pengusaha besar untuk biodiesel ini mudah," ucapnya.
Suhardi juga mengkritisi syarat dan mekanisme penyaluran dana dari BPDKS. Sebab, dalam pandangannya tumpang tindih.
Ia mengungkapkan bahwa dalam alinea 5 ketidakadilan BPDPKS dalam penyaluran di sana pungutan sawit adalah Rp110,32 triliun diberikan kepada pengusaha atau konglomerat tanpa syarat. Sedangkan, hanya Rp6,8 triliun diberikan kepada petani dengan penuh persyaratan yang ketat.
Ia mengkritik keras sikap BPDPKS yang memberi subsidi justri pada korporasi besar.
"Negara yang sehat adalah orang kaya yang di pungut untuk subsidi rakyat atau petani," tegas Politisi asal Sulbar ini.
Kompleksnya masalah sawit, Suhardi berpendapat bahwa tidak cukup dengan Panja Sawit. Ia mengusulkan agar Komisi IV DPR segera membentuk Pansus dana Sawit.
"Kesimpulan saya memang ini Panja Sawit banyak persoalannya. Kayaknya ini harus naik jadi Pansus ini pimpinan," harapnya.
BERITA TERKAIT: