Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi hasil survei Indikator yang menempatkan KPK di posisi ketujuh dalam tingkat kepercayaan publik.
"Mengutip hasil pengukuran salah satu lembaga survei publik atas kinerja KPK, dari tiga pengukuran terakhir mengalami peningkatan yang positif," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (4/4).
Dalam survei Indikator tersebut disebutkan bahwa hasil pengukuran pada November 2021 mencapai 71,1 persen. Kemudian pada Desember 2021 mencapai 71,7 persen. Dan kali ini, mencapai 73,8 persen.
"Perbaikan indeks penilaian tersebut menunjukkan persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, mengalami peningkatan," kata Ali.
Apalagi, dari dua pengukuran terakhir terlihat mengalami perbaikan secara signifikan, yakni sebesar kurang lebih 2,1 poin.
"Perbaikan ini tentu menjadi capaian bersama, karena dalam kerja pemberantasan korupsi, KPK selalu melibatkan dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Baik aparat penegak hukum lainnya, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, pelaku usaha, serta masyarakat dari berbagai unsur," papar Ali.
Selain itu, optimisme pemberantasan korupsi juga tercermin dari dua pengukuran lainnya. Yaitu, CPI yang diukur dengan skala internasional dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diukur secara nasional.
CPI Indonesia yang dirilis awal tahun ini, mengalami peningkatan, baik dari skor indeks maupun peringkatnya. Indeksi CPI naik 1 poin, dengan perbaikan peringkat sebesar 6 tingkat.
Kemudian hasil SPI, yang diukur dengan 250 ribu lebih responden, menunjukkan skor indeks 72,4. Di atas rata-rata nasional sebesar 70.
"Kami berharap, hasil positif dari capaian ketiga survei ini menjadi
trigger bagi KPK dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan tren positif upaya-upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: