Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sesuai jadwal, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (6/5).
"Benar, hari ini tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," kata Ali kepada wartawan, di Gedung KPK, Senin pagi (6/5).
Sebelumnya, saat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Ali menyebut bahwa nilai TPPU yang akan didakwakan kepada Gazalba Saleh mencapai Rp20 miliar.
"Mengenai nilai TPPU yang didakwakan tim jaksa sebesar Rp20 miliar," katanya, Rabu (24/4).
BERITA TERKAIT: