Soal Dualisme Apdesi, Kubu Surta Wijaya Klaim Kantongi SKT Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Maret 2022, 17:40 WIB
Soal Dualisme Apdesi, Kubu Surta Wijaya Klaim Kantongi SKT Kemendagri
Konferensi pers Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Sutar Wijaya/RMOL
rmol news logo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Sutar Wijaya enggan menanggapi lebih jauh soal adanya dualisme. Hal ini, seiring munculnya kepemimpinan Apdesi kubu Arifin Abdul Majid.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Apdesi Asep Anwar Sadat saat jumpa pers di Bilangan Jakarta Selatan, pada Kamis (31/3).

"Mengenai hadirnya Apdesi yang merasa legal maka kami tidak ingin menanggapi," kata Asep.

Sebab, menurut Asep, Apdesi adalah organisasi kepala desa. Sementara, Arifin Abdul Majid sendiri sudah purna tugas sebagai kepala desa.

"Yang mengaku ketua umum itu bukan kepala desa," tegasnya.

Selain itu, Asep juga menegaskan bahwa pihaknya adalah Apdesi legal karena telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri.

Dalam hal ini Surta Wijaya adalah ketua umum terpilih melalui mekanisme Munas IV Apdesi di Jakarta dan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.   

"Kementerian Desa mengetahui, Kemendagri mengetahui siapa mereka dan kami yakin Menkumham mereka akan segera dibatalkan," tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep meyakini bahwa Apdesi kubu Arifin Abdul Majid yang menyatakan telah mengantongi surat dari Kemenkumham itu tidak akan mampu membuat kegiatan seperti Silatnas, Rakernas, atau kegiatan sejenisnya.

"Sebab kepala desa se-Indonesia hanya mau di pimpin oleh kepala desa," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA