Terkait Masa Depan Bangsa, Penyusunan RUU Sisdiknas Wajib Buka Partisipasi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 29 Maret 2022, 23:33 WIB
Terkait Masa Depan Bangsa, Penyusunan RUU Sisdiknas Wajib Buka Partisipasi Publik
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Rancangan Undang Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menggantikan UU 20/2003 yang sudah berumur 19 tahun akan menjadi perhatian publik luas dari semua kalangan.

Bidang pendidikan merupakan bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan fondasi dasar pembentukan karakter dan masa depan sebuah bangsa. Banyak kalangan memandang, semua tahapan penyusunan RUU ini wajib melibatkan partisipasi publik.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, isu terkait madrasah dalam RUU Sisdiknas yang kini ramai menjadi perbincangan dan polemik di masyarakat menjadi sinyal bagi Kemendikbud Ristek agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menyusun draf RUU ini.

Dengan kehati-hatian, Fahira berharap kedepan proses penyusunan RUU ini menjadi wadah yang produktif. Menurut Fahira, setiap tahap pembahasan RUU Sisdiknas ini semaksimal mungkin melibatkan partisipasi publik luas.

Kata Fahira, hal itu penting agar saat RUU dibahas bersama Parlemen, sedapat mungkin pasal-pasal yang berpotensi menjadi polemik sudah tidak ada. Dampak baiknya, pembahasan di DPR bisa lebih memperkaya substansi RUU Sisdiknas ini.

“Sering terjadi dalam penyusunan sebuah RUU, publik terkejut dan menjadi ramai saat naskah RUU beredar ketika sedang dibahas di Parlemen. Artinya apa, saat penyusunan draf sebuah RUU, partisipasi publik minim,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (29/3).

Dalam pandangan Fahira, RUU Sisdiknas menyangkut hajat hidup rakyat dan masa depan bangsa. Dengan demikian, para pengambil kebijakan jangan berpikir RUU Sisdiknas ini hanya urusan pemangku kepentingan di bidang pendidikan saja, tetapi harus menjadi urusan semua lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Fahira menjelaskan bahwa Pancasila dan konstitusi Indonesia menginginkan sistem pendidikan nasional menjunjung ilmu agama dan ilmu umum serta memberimbangkan antara ilmu budi pekerti dan akademik sebagai bekal hidup.

Ia mengingatkan bahwa filosofi dasar itu jangan sampai diganggu apalagi tercerabut dalam sistem pendidikan nasional.

“Kita harus jaga betul agar sistem pendidikan nasional kita bukan sekedar melahirkan generasi yang punya keterampilan untuk diserap dunia kerja, tetapi juga menghasilkan generasi yang bisa berpikir mandiri dan progresif untuk memajukan bangsa dan negara," pungkas Senator asal Jakarta ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA