Komisi X Segera Panggil Kemendikdasmen untuk Bahas Realisasi Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 10 Juni 2025, 13:54 WIB
Komisi X Segera Panggil Kemendikdasmen untuk Bahas Realisasi Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti/Net
rmol news logo Komisi X DPR RI bakal memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas realisasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang negara wajib menggratiskan pendidikan dasar dan menengah melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menekankan RUU Sisdiknas akan mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis juga tetap mengedepankan pendidikan yang adil namun tetap bermutu. Mengingat putusan MK juga telah mengatur syarat-syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan lain-lain.

Menurut Esti, dalam aturan itu perlu ada skema-skema yang memikirkan berapa banyak anggaran untuk sekolah swasta yang bisa diberikan negara agar gurunya sejahtera serta operasional sekolah tercover dan fasilitas yang memadai.

“Terkait dengan putusan MK dan RUU Sisdiknas, tentu kita tetap bertumpu kepada standar pendidikan. Yang berarti konsekuensinya harus bermutu. Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah,” jelasnya.

Di sisi lain, Esti mengatakan, aturan sekolah gratis tetap harus memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang sudah bisa mandiri, atau yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan Pemerintah. Negara tak bisa memaksakan sekolah yang tidak ingin bergabung pada program sekolah gratis.

“Tapi pada prinsipnya adalah bahwa kita memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh Negara,” demikian Esti.

RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA