Ketua DPD Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga menjelaskan, regulasi pengajuan Wakil Walikota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018, dimana DPRD berwenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
"Kalau kursi Wakil Walikota kosong itu kan komunikasi politik. Kalau kursi itu memungkinkan diusung dan ditetapkan ya silakan, tapi kalau memang secara aturan tidak dapat terpenuhi ya itu menjadi catatan," kata Rendiana diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (24/3).
Awang mengungkapkan, dengan sisa masa jabatan hingga 2023, Yana masih dapat memimpin Kota Bandung meski tanpa ada wakil. Yana masih memiliki Kepala Dinas dan Anggota DPRD yang dinilai siap berkolaborasi membantunya.
"Kan pemerintah kota tidak hanya Walikota saja, dibantu Kepala Dinas termasuk anggota dewan yang ada 50, pasti akan memberikan supporting terbaik," ungkapnya.
Meski begitu, Awang tak menampik bahwa Yana dituntut bekerja lebih keras tanpa adanya Wakil Walikota Bandung.
"Tapi saya meyakini kalau pun bekerja sendiri, ada Kepala Dinas yang membantu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: