Hal itu terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, pada Senin kemarin (21/3).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," ujar Tito dalam beleid tersebut yang dikutip redaksi pada Selasa (22/3).
Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.
Untuk DKI Jakarta, seluruh wilayah di dalamnya baik Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, masuk PPKM level 2.
Sementara sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang masuk PPKM level 3.
Begitu juga dengan sejumlah wilayah d Jawa Tengah juga masuk PPKM level 3, yang di antaranya Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab. Pemalang, Kab. Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab. Klaten, Kab. Karanganyar, Kab. Banjarnegara, Kab. Boyolali, dan Kab. Batang.
Selain itu, daerah yang masuk PPKM level 3 ada di Provinsi Banten di Kota Cilegon, Kab Pandeglang, dan Kota Serang. Kemudian di DIY ada di Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kota Yogyakarta, Kab. Kulonprogo, dan Kab. Gunungkidul. Serta di Jawa Timur ada di Kab. Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kab. Jombang, Kab. Pamekasan, Kab Nganjuk, dan Kab. Bangkalan.
BERITA TERKAIT: