Masalah Migor Berkepanjangan, LuLuk Nur Hamidah Minta Skema Subsidi Korporasi Sawit Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 22 Maret 2022, 18:00 WIB
Masalah Migor Berkepanjangan, LuLuk Nur Hamidah Minta Skema Subsidi Korporasi Sawit Dievaluasi
Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah saat RDP dengan Kementan, Selasa (22/3)/Repro
rmol news logo Terkait dengan masalah kelangkaan minyak goreng (Migor) yang terjadi dua bulan terakhir kembali dikritik oleh anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah, Selasa (22/3).

Sorotan itu disampaikan Luluk saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Eselon I Kementerian Pertanian, dan Dirut beberapa BUMN pangan seperti Bulog, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Pupuk Indonesia.

Luluk meminta indikasi permainan antar distributor Minyak goreng didalami hingga tuntas. Sebab, ada dugaan skema subsidi yang justru menguntungkan pihak korporasi dan dikuasai oleh mafia.

Ia mengaku heran, karena selain ada kucuran insentif biodiesel senilai Rp 110 triliun untuk pihak korporasi sawit, juga ada kucuran subsidi minyak goreng dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) sebesar Rp 3,7 triliun yang didistribusikan untuk produsen minyak goreng.

Dalam pandangan Luluk, peran BPDKS sudah menjauh dari tujuan dan fungsi pembentukan BPDKS. Sehingga, kata Luluk, harus dibongkar tuntas apakah memang tidak ada indikasi pelanggaran Undang Undang.

"Terkait subsidi ternyata untuk produsen dan korporasi sawit, ini ada kesalahan atau bagaimana dan menurut saya harus dibongkar tuntas karena BPDKS sudah tidak sesuai dengan fungsinya," demikian kata Luluk, Selasa (22/3).

Ia menengarai para produsen sawit berpotensi mendapatkan keuntungan setelah aturan harga eceran tertinggi (HET) dicabut. Apalagi, para produsen diduga kuat menguasai jaringan distribusi.

Terkait dengan BPDKS, Luluk meminta badan tersebut dikembalikan lagi ke Komisi IV sesuai tujuan pembentukannya. kata Ketua DPP PKB bidang Luar Negeri seharusnya BPDKS berada di bawa koordinasi Kementerian Pertanian.

"Tugas fungsi dan kewenangan BPDPKS udah jauh dari semangat UU Perkebunan!" pungkasnya.rmol news logo article

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA