Ketua KPU, Ilham Saputra menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait uji materiil UU 7/2017 yang terkait aturan verifikasi parpol.
Putusan yang dimaksud Ilham yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan, "partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual".
"Tentu kami harus mengubah PKPU-nya, karena sudah ada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Ilham saat membuka acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Ilham mengatakan, keputusan MK tersebut mengubah keputusan MK sebelumnya yang juga masih terkait dengan verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2019 yang lalu.
"Pemilu 2019 menjelang penetapan justru MK mengubah UU 7/2017, bahwa semua partai dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. kemudian saat ini berubah lagi, hanya verifikasi administrasi untuk parpol yang ada di parlemen," paparnya.
Maka dari itu, Ilham mengajak semua pihak yang terlibat dalam uji publik hari ini untuk memberikan masukan kepada KPU untuk Rancangan PKPU yang kini sudah disusun pihaknya.
"Masukan bapak ibu sekalian sangat berarti untuk kesuksesan pemilu 2024," demikian Ilham.
BERITA TERKAIT: