Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Positif Covid-19 di Bawah 10 Ribu, Luhut: Kebijakan Penanganan Pandemi Berjalan Sesuai Koridor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 14 Maret 2022, 21:00 WIB
Positif Covid-19 di Bawah 10 Ribu, Luhut: Kebijakan Penanganan Pandemi Berjalan Sesuai Koridor
Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), dalam jumpa pers virtual evaluasi PPKM Senin petang (14/3)/Repro
rmol news logo Perkembangan kasus Covid-19 yang semakin membaik dalam beberapa pekan ke belakang menjadi materi yang dibahas oleh Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), dalam jumpa pers virtual evaluasi PPKM Senin petang (14/3).

Dalam pemaparannya, Luhut memastikan bahwa penanganan yang baik dilakukan pemerintah sejak awal varian Omicron menyebar di tanah air.

"Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan untuk meminimalisir penyebaran. Segala kebijakan yang kami buat sampai hari ini dapat dipastikan berjalan sesuai koridornya sehingga mendapatkan hasil yang cukup baik," ujar Luhut dikutip melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Luhut menegaskan, perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di dalam negeri terbukti dan terlihat jelas dari menurunnya jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang lebih rendah dari jumlah pasien sembuh.

"Pemerintah terus memastikan kondisi penanganan pandemi memberikan dampak yang begitu berarti dengan turunnya tren kasus konfirmasi dan tingkat rawat inap nasional," ucap Luhut.

"Hari ini misalnya, jumlah kasus sudah berada di bawah 10 ribu, sementara jumlah kesembuhan lebih dari 39 ribu," sambungnya.

Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) ini menyatakan bahwa kasus konfirmasi yang lebih rendah dari kasus sembuh sejalan dengan penurunan jumlah kasus aktif.

Selain itu, jumlah keterisian tempat tidur rawat inap di rumah sakit seluruh wilayah Provinsi Jawa dan Bali menurun signifikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA