"Jika pemilu pada tahun 2024 ditunda, maka dapat dipastikan bahwa Pilkada 2024 akan menghadapi turbulensi kencang. Diperlukan perubahan UU dan aturan turunannya agar pilkada dapat dilaksanakan," kata Direktur Bandung School of Democracy (BSoD), Fahmy Iss Wahyudy, saat dihubungi, Senin (14/3).
"Artinya, sirkulasi kepemimpinan di tingkat lokal juga akan secara otomatis terganggu," sambungnya.
Di Kota Bandung, lanjut Fahmi, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota akan berakhir pada September 2023. Setelah itu, Kota Bandung akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.
"Jadi bahasa di UU Nomor 10 Tahun 2016 itu yang namanya Pj itu dijabat selama satu tahun tapi ada klausul tambahan, diperpanjang misalnya pertambahan satu tahun," paparnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Fahmi menuturkan, Pj memerlukan birokrasi yang lebih panjang saat menentukan kebijakan strategis. Sehingga, hal itu berdampak pada akselarasi pelayanan terhadap publik.
Dampaknya, ujar Fahmi, terkait pelayanan publik. Pj memang diberikan kewenangan terhadap kebijakan strategis tapi tetap harus dikoordinasikan dengan Kemendagri.
Konsultasi itu jelas membutuhkan waktu. Sukar dibayangkan jika itu terjadi selama dua atau tiga tahun kalau pemilu jadi diundur, sebutnya.
"Jadi menciptakan hal yang kurang etik dalam konteks pelayanan publik, jadi semakin lama begitu (terjadi dinamika di masyarakat)," tandasnya.
BERITA TERKAIT: