Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyinggung logo baru halal yang dikeluarkan Kemenag, Minggu (13/3).
Buya Anwar mengatakan, sebelumnya masalah sertifikasi dan logo halal menjadi kewenangan MUI. namun demikian, setelah keluarnya UU Jaminan Produk halal (JPH), urusannya berpindah menjadi hak dan wewenang dari Kemenag atau BPJPH.
Ulama kader Muhammadiyah itu menjelaskan, meski sudah menjadi urusan BPJPH, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk mengacu pada UU yang ada masih menjadi tanggung jawab MUI.
Ia menyayangkan, dalam logo terbaru ternyata kata MUI dihilangkan. Padahal, dalam pembicaraan tahap awal ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan, yakni MUI, BPPJH, dan halal dalam bahasa arab.
Ia menilai, dengan dalam logo terbaru justru membuat banyak orang nyaris tidak tahu. Apalagi kata Anwar, yang dipandang orang-orang adalah sebuah gunungan wayang.
"Tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," demikian kata Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyebut bahwa dalam logo terbaru yang menonjol justru bukanlah representatif kearifan nasional. Logo yang berbentuk gunungan wayang itu justru mengarah pada kearifan lokal.
"Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif karena disitu tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan ke-Indonesiaan," terang Anwar Abbas.
BERITA TERKAIT: