Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, seluruh proses pengisian jabatan di BI berjalan sesuai aturan dan berada dalam koridor profesional.
Misbakhun menyampaikan hal itu usai Komisi XI membahas jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Komisi XI telah menyepakati fit and proper test digelar pada Jumat, 23 Januari dan Senin, 26 Januari mendatang. Kemudian, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
"Hari ini Komisi XI akan menjadwalkan rapat internal mengenai jadwal fit and proper test untuk menjadi keputusan bersama," ujarnya.
Terkait isu tukar posisi pejabat, termasuk kemungkinan mantan Deputi Gubernur BI Juda Agung mengisi jabatan di kabinet, Misbakhun menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
"Kalau menjadi anggota kabinet itu adalah kewenangan penuh Bapak Presiden karena kabinet itu adalah hak prerogatifnya Presiden," kata dia.
DPR, menurutnya, hanya memastikan proses di Bank Indonesia berjalan sesuai undang-undang tanpa kekosongan jabatan.
Ia juga menepis kekhawatiran adanya intervensi politik terhadap kebijakan moneter di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah. Misbakhun menegaskan koordinasi fiskal dan moneter dilakukan tanpa saling mencampuri kewenangan.
"Bank Indonesia dijaga independensinya, semua kebijakan-kebijakan yang keluar itu adalah sebuah keputusan profesional murni dari para pengambil kebijakan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: