Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Songsong Pemilu 2024, PAN Lampung Deklarasi Pencalegan Dini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuti-nurkhomariyah-1'>TUTI NURKHOMARIYAH</a>
LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH
  • Selasa, 01 Maret 2022, 01:24 WIB
Songsong Pemilu 2024, PAN Lampung Deklarasi Pencalegan Dini
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) DPW PAN Lampung/Ist
rmol news logo Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) lampung mendeklarasikan pencalegan dini beserta Badan Saksi Nasional sebagai ujung tombak perjuangan dalam menyongsong Pemilu Serentak 2024.

Deklarasi tersebut, menjadi bagian dari penyelenggaraan konsolidasi Penguatan Saksi dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) DPW PAN Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Senin (28/2).

"Seluruh kader diminta untuk mensosialisasikan pencalegan dini dari PAN Lampung, jadi sudah bisa daftar untuk nyaleg baik dari internal dan eksternal," kata Sekretaris DPW PAN Lampung Ahmad Fitoni dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, kata Ahmad yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung ini, pihaknya juga meminta seluruh Ketua DPD se-Lampung untuk menyampaikan laporan persiapan verifikasi parpol.

"Kami melihat bagaimana kesiapan di bawah dari laporan ketua-ketua DPD. Agenda utamanya juga sosialisasi hasil rakornas," sambungnya.

Selanjutnya, kata dia, DPW akan fokus menyusun strategi untuk mengamankan suara pada Pilpres, Pileg, Pilkada tahun 2024 untuk mencapai target pada Rakernas PAN.

Diketahui, rekomendasi Rakernas PAN salah satunya memberikan wewenang penuh kepada Ketua Umum PAN Zulkifli terkait langkah-langkah strategis dalam penentuan pasangan capres dan cawapres.

Selain itu, memutuskan bahwa PAN resmi bergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Kemudian, menargetkan perolehan kursi PAN dalam Pemilu 2024 adalah 64 kursi DPR atau 11 persen dari total kursi di DPR.

Sementara itu, untuk tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota, minimal harus terisi setiap daerah pemilihan (dapil) minimal satu kursi per dapil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA