Menurut anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Rezka Oktoberia, keterwakilan tersebut sejalan dengan UU yang mempersyaratkan kuota 30 persen perempuan sebagai calon legislatif.
“UU Pemilu mempersyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai calon legislatif di semua tingkatan, tentu harusnya hal yang sama juga berlaku untuk penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu," kata Rezka kepada wartawan, Senin (14/2).
Selama ini, kata dia, kemampuan perempuan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten tidak kalah dari laki-laki. Maka, ia mendorong porsi perempuan mendapat tempat yang memadai.
"Kita melihat objektif, kemampuan manajerial perempuan di penyelenggara pemilu tidak kalah dari laki-laki," tegasnya.
Saat ini, Komisi II DPR RI sedang melakukan
fit and proper test kepada calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Setidaknya, ada 14 calon Komisioner KPU, terdiri dari 10 laki-laki dan empat perempuan.
Sementara untuk calon anggota Bawaslu RI, ada 10 calon anggota yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan.
BERITA TERKAIT: