"Bagaimana sebuah kebijakan sudah ditetapkan ternyata kebijakan itu tanpa satu perencanaan, satu kepastian dalam hal pelaksanaan itu sendiri," ujar pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/1).
Trubus memandang, sikap Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, yang menghubungi Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, karena tidak memberikan data rinci perluasan wilayah IKN, adalah bentuk dari ketidakterbukaan antar kementerian/lembaga.
Bahkan, Trubus memandang realisasi dari pembangunan UU IKN ini bakal menimbulkan sejumlah masalah dalam prosesnya, karena masih ada persoalan pertanahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah.
"Malu kalau ada investor yang merasa ditipu kalau ternyata ada tanah yang bermasalah, itu kejelekan yang akan
go international. Itu merugikan pemerintah Indonesia sendiri, soal
public trust," katanya.
Trubus pun mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang terkesan ngotot memindahkan IKN ke Kaltim hanya dengan bermodalkan UU IKN yang belakangan juga menjadi polemik lantaran ada istilah Nusantara yang menjadi nama dari IKN itu sendiri.
"Persoalan
public trust ini masyarakat sudah mulai mencurigai dan mempertanyakan urgensi pemindahan dan kenapa harus ngotot di sana, sementara masalah tanah dan lingkungan hidup belum disiapkan secara baik," tuturnya.
Ada kemungkinan muncul masalah baru, dan ini akan mengganggu proses kelancaran daripada target-target yang ditetapkan pemerintah soal IKN," demikian Trubus.
BERITA TERKAIT: