DPR Serahkan Draf UU IKN ke Setneg, Ada 11 Bab 44 Pasal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Januari 2022, 12:04 WIB
DPR Serahkan Draf UU IKN ke Setneg, Ada 11 Bab 44 Pasal
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar/Net
rmol news logo Draf UU Ibukota Negara (IKN) sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU 12/2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (28/1)

Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya ada 11 Bab 44 Pasal,” kata Indra.

UU IKN telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Januari lalu. Dalam Paripurna tersebut, hampir seluruh fraksi di DPR RI menyetujui Draf RUU menjadi UU IKN.

Satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA