Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Ingin Perpendek Masa Kampanye, KPU: Sudah Berkurang Banyak Dibanding Pemilu 2014-2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Januari 2022, 14:37 WIB
Mendagri Ingin Perpendek Masa Kampanye, KPU: Sudah Berkurang Banyak Dibanding Pemilu 2014-2019
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi/Net
rmol news logo Usulan memperpendek masa kampanye yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal yang terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024.

"KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (27/1).

Pramono menegaskan, secara regulasi, masa kampanye Pemilu tidak diatur secara rinci atau berapa lama masa kampanye yang harus ditetapkan KPU.

"UU hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari H (pencoblosan)," papar Pramono.

"Makanya selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye," sambungnya.

Sebagai perbandingan, Pramono menyampaikan masa kampanye pemilu-pemilu sebelumnya yang terhitung lebih lama ketimbang yang dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019," paparnya.

Sementara, lanjut Pramono, pada Pemilu 2014 masa kampanye berlangsung 15 bulan atau dimulai sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014, sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu.

"Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," demikian Pramono.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU tersebut terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan atau selama 90 hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA