Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU IKN Berpotensi Dibatalkan MK, Ini Analisa Saiful Anam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 26 Januari 2022, 18:24 WIB
UU IKN Berpotensi Dibatalkan MK, Ini Analisa Saiful Anam
Desain ibu kota negara yang rencananya akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur/Net
rmol news logo Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan Selasa (18/1) dinilai berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional, Saiful Anam berpendapat pengesahan UU IKN yang dilakukan DPR bersama pemerintah mengandung masalah serius. Yang paling mencolok kata Saiful adalah waktu pembahasan yang terbilang begitu singkat.

"Ppengesahaan RUU IKN ini menjadi problem serius terkait keabsahannya, apabila ditinjau waktu pembahasan dan sangat cepatnya pengesahannya UU IKN ini, maka menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik ini semua?" demikian kata Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).

Ia mengaku tidak mempersoalkan rencana pemindahan IKN jika dilakukan dengan basis riset yang mendalam.

Analisa Doktor Hukum Universitas Indonesia ini menengarai ada deal tertentu, sehingga membuat proses pengesahan UU IKN begitu mulus. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apakah ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pembahasan UU IKN.

Selain itu, konteks pembahasan UU IKN tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja. Artinya, pengesahan RUU IKN juga menimbulkan problem konstitutionalitas dalam pembentukannya.

Atas dasar itulah, ia meyakini UU IKN akan bernasib sama dengan UU Cipta Kerja di MK.

"Menurut saya MK sangat kuat untuk membatalkan UU IKN ini. Dasar pijakan dan argumentasi inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja dapat dijadikan argumen oleh MK untuk membatalkan UU IKN," demikian analisa Saiful Anam.

Lebih lanjut, Saiful Anam mengungkapkan, dari data yang ia ketahui dalam UU IKN hanya terdiri dari beberapa pasal saja karena lebih banyak lampirannnya.

"Ini akan menambah persoalan serius dalam implementasi di lapangan. Sehingga UU IKN ini akan banyak interpretasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA