Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Satelit Kemhan, Ryamizard Tegaskan Sudah Ada Perintah Langsung Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Januari 2022, 15:47 WIB
Soal Satelit Kemhan, Ryamizard Tegaskan Sudah Ada Perintah Langsung Presiden Jokowi
Menteri Pertahanan Periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu/Net
rmol news logo Polemik dugaan korupsi penyewaan satelit pertahanan pada Kementrian Pertahanan memasuki babak baru, dimana nama Presiden Joko Widodo disebut memberikan perintah langsung kepada Menteri Pertahanan periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu.

Ryamizard mengungkap, Jokowi pada saat itu mengeluarkan diskresi untuk menyelamatkan slot orbit 123 derajat Bujur Timur, kendati Kemenhan belum memiliki anggaran saat memanfaatkan slot yang berada di atas pulau Sulawesi tersebut.

Namun, tekan Ryamizad, Kemenhan harus tetap menyewa satelit demi menyelamatkan slot orbit sebagaimana perintah Jokowi.

"Memang belum ada anggaran. Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit)," kata Ryamizard kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/1).

Dampak dari pelaksanaan itu, proyek satelit militer menjadi polemik karena membuat negara menelan kerugian besar. Keputusan pengadilan arbitrase internasional di Inggris dan Singapura menghukum Indonesia dan mewajibkan untuk membayar beberapa perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan kontrak dengan Kemenhan dengan nilai Rp 815 miliar.

Ryamizard menuturkan, ada unsur kedaruratan dalam pengisian satelit di slot orbit. Sebab, apabila Indonesia tidak segera menunjukkan komitmennya kepada International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut bisa diberikan kepada pihak lain.

"Saya ini prajurit, mendapat perintah selamatkan orbit 123 BT, saya lakukan dan berhasil. Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara," pungkas Ryamizard.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA