Ubedillah sebelumnya dilaporkan Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer usai dosen UNJ itu melaporkan dugaan KKN dan TPPU Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubunganya dengan Noel (sapaan Immanuel)," kata Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1).
Lagipula, kata Ubedilah, hal yang dilaporkan Noel adalah delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu pihak terlapor, dalam hal ini Kaesang dan Gibran.
"Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" tegas Ubedilah Badrun.
Di sisi lain, Noel menilai dugaan KKN serta TPPU Gibran dan Kaesang seperti dilaporkan Ubedillah ke KPK hoax tanpa bukti.
"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoax. Jadi ini tidak mendidik apalagi beliau itu kan seorang dosen intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," kata Noel saat melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT: