Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dibangun Sejak 2015, Bendungan Bintang Bano di NTB Akhirnya Diresmikan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 14 Januari 2022, 14:06 WIB
Dibangun Sejak 2015, Bendungan Bintang Bano di NTB Akhirnya Diresmikan Jokowi
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beserta rombongan naik perahu di Bendungan Bintang Bano, Nusa Tenggara Barat/Net
rmol news logo Bendungan Bintang Bano yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya diresmikan Presiden Joko Widodo.

Jokowi meresmikan Bendungan Bintang Bono ditemani Ibu Negara Iriana Jokowi bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Jumat (14/1).

"Alhamdulillah pada hari ini, Bendungan Bintang Bano yang dibangun sejak 2015, menghabiskan biaya Rp1,44 triliun sudah selesai dan bisa difungsikan," ujar Jokowi dalam sambutannya di acara peresmian.

Jokowi menjelaskan, Bendungan Bintang Bano ini memiliki kapasitas tampung yang sangat besar hingga 76 juta meter kubik dengan luas genangan 256 hektare dan mampu mengairi sawah 6.700 hektare.

Katanya, bendungan tersebut merupakan satu dari enam bendungan di NTB yang dibangun pada masa pemerintahannya.

Selain Bendungan Bintang Bano, Jokowi sudah meresmikan Bendungan Tanju pada tahun 2018 dan Bendungan Mila pada tahun 2019. Sementara, tiga bendungan lainnya yang tengah dibangun adalah Bendungan Beringin Sila, Tiu Suntuk, dan Meninting.

Lebih lanjut, Jokowi berharap Bendungan Bintang Bano mendukung ketersediaan air di Sumbawa Barat, mendukung ketahanan pangan di Provinsi NTB dan juga bisa memenuhi kebutuhan air baku.

"Khususnya di wilayah-wilayah kering yang ada di Provinsi NTB," ucap mantan Walikota Solo ini.

"Insyaallah nanti pada akhir 2024 total bendungan yang akan diselesaikan adalah 57 bendungan di seluruh Tanah Air Indonesia," demikian Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA