Luruskan Pernyataan Edy Irawan, Plt Ketua DPC Lamtim Tegaskan Masa Jabatannya Habis Saat Muscab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 06 Januari 2022, 17:00 WIB
Luruskan Pernyataan Edy Irawan, Plt Ketua DPC Lamtim Tegaskan Masa Jabatannya Habis Saat Muscab
SK DPC Demokrat Kota Metro/Repro
rmol news logo Pernyataan Ketua DPD Demokrat Lampung terpilih, Edy Irawan Arief, yang menyebut masa tiga jabatan Plt Ketua DPC Lampung Timur, Pringsewu, dan Kota Metro sudah habis, mendapat bantahan.

"Masa jabatannya sudah habis, karena jabatan Plt itu cuma setahun. Saya konsultasi dulu ke DPP, apakah akan saya ambilalih atau saya akan mempercepat Musyawarah Cabang," kata Edy, kepada Kantor Berita RMOLLampung.

Plt Ketua DPC Demokrat Lampung Timur Yandri Nasir mengoreksi pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan Edy yang menyebut masa jabatan Plt hanya satu tahun menunjukkan ketidaktahuannya terhadap SK dan AD/ART partai.

"SK kami berlaku hingga terlaksananya Muscab. Jadi sebelum Muscab kami masih Ketua DPC, tidak ada batasan tahunan, batasannya adalah muscab," jelasnya.

Ia melanjutkan, SK Plt Ketua DPC Lampung Timur diberikan Juni 2020. Jika sesuai pernyataan Edy, SK-nya sudah tidak berlaku pada Juni 2021, namun SK tersebut dinyatakan lolos verifikasi saat Musyawarah Daerah 25 Oktober 2021.

"SK juga kami tunjukan saat Musda, bahwa SK itu berlaku hingga Muscab dan itu diverifikasi oleh panitia," sambungnya.

Selain itu, SK pengangkatan Plt Ketua DPD Metro Zainuri ditandatangani Ketum dan Sekjen pada September 2020. Menurut Zainuri, masa berlaku satu tahun itu memang ada di SK tersebut, namun ada yang perlu digarisbawahi.

"Poin keempat SK, masa berlaku SK penunjukkan Plt ini satu tahun, atau sampai dengan dilaksanakannya Muscab atau Muscablub, atau bila ditentukan lain berdasarkan keputusan DPP Demokrat," paparnya.

"Itu sesuai dengan Pasal 60 ayat 5 dan 6 AD ART Demokrat. SK itu juga belum dicabut jadi seharusnya kami masih berlaku hingga muscab atau muscablub," tutupnya.

Sementara, SK pengangkatan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu, Juwita Zahra, ditandatangani oleh Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya pada 16 Desember 2020.

Soal masa berlaku SK tertuang dalam poin memutuskan dan menetapkan Revisi susunan kepengurusan DPC Demokrat Kabupaten Pringsewu Periode 2018-2023.

Dalam poin 3 disebutkan masa jabatan Pengurus DPC Demokrat Kabupaten Pringsewu periode 2018-2023 berakhir sampai dengan terselenggara muscab DPC Demokrat Pringsewu berikutnya, atau bila ditentukan lain melalui DPP Demokrat.

Selisih ini bermula saat Ketua DPD Partai Demokrat Lampung terpilih, Edy Irawan Arief, mengumpulkan seluruh anggota DPRD Fraksi Demokrat se-Lampung dan seluruh Ketua DPC di rumahnya Sukardi Hamdani Palapa 6, Bandar Lampung, Rabu malam (5/1).

Namun, ada 3 Plt Ketua DPC Demokrat yakni Lampung Timur, Pringsewu dan Kota Metro yang merasa tidak diundang dan dilibatkan.

"Terkait pertemuan malam ini, kami tiga Plt DPC Lampung Timur, Pringsewu dan Metro tidak diundang. Kami mempertanyakan hal ini karena kami tidak tahu apa dasar kami tidak diundang," kata Yandri Nasir.

Ia mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan seperti Ketua DPC lainnya. Padahal, menurutnya, dalam AD ART, tugas pokok dan fungsi serta kewajiban Plt ketua DPC sama dengan Ketua DPC. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA