Pelaksanaan PTM merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 2 menerapkan PTM 100 persen.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pengawasan itu terutama pada tingkat vaksinasi yang harus 100 persen. Hal ini, kata dia, penting dipastikan dengan mempertimbangan sebaran varian Omicron di Indonesia.
“Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempertimbangkan masukan sejumlah ahli yang keberatan dengan pelaksanaan PTM 100 persen mengingat Omicron sedang merebak,†kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1).
Apalagi, kata Ketua DPP PDI Perjuangan ini, tidak semua semolah memiliki sarana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan PTM 100 persen.
“Tidak semua sekolah memiliki fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang PTM 100 persen. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek kesiapan sekolah masing-masing sehingga penerapan PTM 100 persen sebaiknya tidak digeneralisasi,†terangnya.
Puan menekankan, pentingnya kehati-hatian pemangku kebijakan terkait persoalan PTM. Pemerintah juga diminta memperhatikan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut masih banyak pelanggaran protokol kesehatan di sekolah, termasuk guru yang tidak memakai masker saat berinteraksi dengan anak.
“Maka pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan untuk memastikan setiap aspek kesiapan, termasuk penerapan protokol kesehatan, sudah dipatuhi oleh pihak sekolah di seluruh daerah,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: