Status itu pula yang kemudian membuat para PNS periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi.
Begitu penjelasan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menanggapi kabar pemecatan pegawai LBM Eijkman tanpa pesangon yang sedang marak, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi (2/1).
Dia mengurai bahwa dengan adanya integrasi Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) ke BRIN pada 1 September 2021 kemarin, status LBM Eijkman telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi, yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
"Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," kata Laksana Tri.
Di lain sisi, banyaknya tenaga honorer yang direkrut oleh LBM Eijkman sebelumnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, mereka diberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing.
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," pungkas Laksana Tri.
BERITA TERKAIT: