Dia menuturkan, selama 22 tahun reformasi bergulir di Indonesia, demokratisasi, desentralisasi, HAM dan
good governance menjadi norma baru bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
"Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, norma-norma itu semakin memudar," ucap Mardani ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/12).
Mardani juga menilai, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin saat ini demokrasi di Indonesia kian menurun.
Hal itu menurutnya ditandai dengan adanya pembungkaman yang dilakukaun oleh aparat penegak hukum saat masyarakat menyampaikan aspirasinya.
"Bahkan di era Pemerintahan saat ini, demokrasi mengalami kemunduran. Ketika kebebasan sipil semakin buruk, ekspresi rakyat melalui Mural direpresi, dan berbagai tindakan represif lainnya, maka telah nyata kehidupan demokrasi kita semakin mundur," tuturnya.
Selain itu, kata Mardani, saat ini juga rakyat Indonesia disaksikan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi yang dinilianya sedang mengalami tantangan.
"Ketika kekuasaan semakin represif, dan penguasa melakukan tindakan kooptasi kepada elit, maka disaat itulah oligarki semakin berkuasa dan membajak arah konsolidasi demokrasi Indonesia menuju era anti demokrasi," kata Mardani.
Bahkan, Mardani khawatir konsolidasi demokrasi terancam semakin mundur jauh ke belakang ketika muncul ususlan dari beragam elit kekuasaan di pemerintahan dan DPR RI terkait amandemen UUD NRI 1945
"(Isunya) untuk memperpanjang jabatan Presiden Republik Indonesia," imbuhnya.
Adanya isu perpanjangan masa jabatan presiden juga menjadi salah satu isu yang menyedot perhatian masyarakat, karena ikut muncul gagasan dari sejumlah kelompok agar ada jabatan presiden tiga periode.
Hal tersebut, dicap Mardani, sebagai bagian dari pengkhianatan amanah konstitusi, karena hanya akan menjadikan kekuasaan pemerintah semakin kuat tak terbendung.
"Bibit otoritarianisme akan semakin berkembang dan lambat laun akan mematikan demokrasi secara perlahan-lahan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: