Dalam ketentuan tersebut, tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama pada pengadilan kelas II di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, dengan nilai mencapai Rp46,7 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan tertinggi yang diterima hakim mencapai Rp110,5 juta per bulan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai kenaikan tunjangan ini merupakan buah dari perjuangan panjang para hakim muda yang berintegritas dalam memperjuangkan kesejahteraan profesinya.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang kawan-kawan hakim muda dan berintegritas agar tunjangan profesi hakim dinaikkan terwujud hari-hari ini. Makasih Pak Prabowo,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Selasa, 6 Januari 2026.
Mardani berharap, peningkatan kesejahteraan tersebut dapat sejalan dengan penguatan integritas dan keberanian hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
“Untuk para hakim, mari wujudkan keadilan untuk semua warga dan hukum para pelaku kejahatan, utamanya pelaku korupsi, dengan keras. Negeri ini wajib kita jaga bersama,” tegasnya.
Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, publik berharap kualitas penegakan hukum semakin meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus diperkuat.
BERITA TERKAIT: