Doli Kurnia: Harusnya UU Kepemiluan Hanya Satu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 30 Desember 2021, 19:15 WIB
Doli Kurnia: Harusnya UU Kepemiluan Hanya Satu
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo Isu politik dan pemerintahan telah menjadi pembahasan di komisi II. Diskusi antara komisi II bersama stakeholder untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem politik dan pemerintahan yang diharapkan bisa mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan sistem ketatanegaraan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam acara diskusi virtual Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta bertemakan Dinamika Ketatanegaraan & Kepemiluan Indonesia, Kamis (30/12).

Doli mengatakan komisi II telah melakukan inventarisir terhadap sejumlah undang-undang yang perlu disempurnakan menjadi bagian dari sistem politik demokrasi. Salah satunya yang berkaitan dengan kepemiluan.

“Undang-undang pemilihan tadi kami sebetulnya dari awal ingin mendorong bahwa Indonesia ini sebetulnya hanya cukup memiliki satu undang undang yang berkaitan dengan kepemiluan walaupun kemudian nanti undang undang itu mengatur tiga jenis Pemilu karena memang kita memerlukan adanya seleksi terhadap posisi-posisi penting yang lebih dari tiga level di tingkat nasional kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” ucap Doli.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan terdapat dua undang-undang yang perlu dibenahi dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Undang-undang tersebut perlu direvisi lantaran adanya distorsi yang terjadi di dalam sistem kelembagaan negara di Indonesia.

“Tentu kita juga ingin sumber institusi awal yang kemudian nanti mau produk yang pada akhirnya di hilirnya itu terhadap lembaga-lembaga negara ini juga bisa menjadi lembaga yang kuat lembaga yang kredibel lembaga yang betul betul percaya oleh publik,”katanya.

Dengan adanya perubahan undang-undang kepemiliuan tersebut, diharapkan Indonesia memiliki pemimpin yang mampu memimpin Indonesia yang berkesesuaian dalam sistem demokrasi.

“Dan isa menghasilkan orang-orang yang terbaik oleh karena itu kita membutuhkan adanya pengaturan kemudian pengaturan terhadap partai politik melalui perubahan undang undang,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA