Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Dana Pinjaman PEN Rp 149 Miliar dari PT. SMI, Pemkot Lampung Sogok Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Desember 2021, 22:59 WIB
Demi Dana Pinjaman PEN Rp 149 Miliar dari PT. SMI, Pemkot Lampung Sogok Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Cara-cara kotor diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lampung untuk memperoleh dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) yang nilainya mencapai Rp 149 miliar.

Berdasarkan sumber analisis.co.id yang merupakan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), terdapat data yang mengungkap modus yang dilakukan Pemkot Lampung dilakukan melalui Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan.

"Modusnya dengan pemberian fee oleh Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung Bapak M. Nurramdhan kepada dirjen bina keuangan daerah kementerian dalam negeri Untuk menyetujui Pemda Kota Bandar Lampung mendapatkan hutang PEN dari PT.SMI," tulis sumber analisis.co.id yang dikutp Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (29/12).

Dijelaskan oleh sumber bahwa Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan diberi tugas oleh Pemkot Lampung untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemudian Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kementerian Keuangan, untuk menyatakan bahwa kota bandar lampung APBD nya layak mendapatkan hutang dr PT.SMI, yang kondisi riilnya, sangat akan membebani APBD Kota Bandar Lampung yang sudah sangat banyak defisitnya," lanjut sumber.

Sedangkan Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung, M.Nuramdhan membantah saat dikonfirmasi dugaan tersebut, Ia Berdalih jika Dirjen sulit untuk diajak komunikasi bakan untuk ditemui.

"Informasi itu tidak benar, bagaimana kami mau melakukan gratifikasi, Dirjen itu di chat WA tidak membalas, ditelepon tidak mengangkat, apalagi mau ditemui," jelasnya, Selasa (29/12).

Dia menerangkan, jika perjanjian dengan PT SMI belum rampung karena belum ada persetujuan dari Kemendagri.

"Dan hingga detik ini perjanjian dengan PT. SMI masih belum selesai, dan baru besok (Rabu, 29/12/21) akan ditandatangani, dan itupun atas kebijakan dari PT. SMI sendiri, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA