Patuh AD/ART, Aryo Djojohadikusumo Pastikan Tak Akan Maju Jadi Calon Ketum Tidar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 17 Desember 2021, 20:34 WIB
Patuh AD/ART, Aryo Djojohadikusumo Pastikan Tak Akan Maju Jadi Calon Ketum Tidar
Aryo Djojohadikusumo tak akan kembali calonkan diri sebagai calon Ketum Tidar/RMOL
rmol news logo Aryo Puspito Setyaki Djojohadikusumo dipastikan tidak akan melanjutkan masa jabatan setelah menjadi Ketua Umum PP Tunas Indonesia Raya (Tidar) periode 2016-2021.

Hal tersebut dikatakan Aryo Djojohadikusumo sebelum pembukaan Kongres ke-3 Tidar di Hotel Sahid Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat malam (17/12).

Aryo menyampaikan, dia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai ketua umum karena aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Tidar mensyaratkan calon ketua umum maksimal berusia 35 tahun.

"Maksimumnya 35 tahun pada saat dilantik, saya kebetulan sudah 38 tahun, maka sesuai dengan AD/ART organisasi saya sudah tidak bisa maju lagi sebagai ketua umum," jelas Aryo.

Selain soal kepatuhan terhadap AD/ART, Aryo memilih tidak maju kembali untuk memastikan jenjang kaderisasi Tidar berjalan baik. Utamanya, dalam memberikan kesempatan terhadap kader-kader muda

"Kader-kader junior kita yang nanti kita akan tujukan organisasi berjalan terus, dan kita yang sudah senior-senior waktunya memberikan kepada pengurus-pengurus baru untuk pengurus milenial," terangnya.

Aryo menambahkan, syarat utama menjadi ketua umum adalah pernah mengikuti pelatihan Tidar setidaknya minimal dua tahun.

"Yaitu jenjang pelatihan yang panjang minimal dua tahun, ada empat jenjang pelatihan dari upaya kita bahwa calon Ketua Umum Tidar berikutnya adalah kader Tidar," pungkasnya.

Adapun acara Kongres ke-3 Tidar malam ini rencananya akan dibuka Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang saat berita ini dibuat masih dalam perjalanan menuju lokasi acara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA