"Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut," kata Ketua Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra, Bambang Kristiono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).
Ia menjelaskan, pemanggilan anggota Komisi VII DPR RI itu dilakukan sebagai bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Kristiono menambahkan, Fraksi Gerindra akan mengikuti dan mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, disebutkan ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan international.
Apalagi, saat ini Indonesia telah mendeteksi adanya varian baru Covid-19 Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama.
Di sisi lain, pihaknya akan bersikap terbuka dan menyampaikan perkembangan terbaru atas pemanggilan istri musisi Ahmad Dhani tersebut.
BERITA TERKAIT: