Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berdasarkan UU MD3, Diskresi Covid-19 Terhadap Pejabat Publik Tak Perlu Dipolemikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 Desember 2021, 22:12 WIB
Berdasarkan UU MD3, Diskresi Covid-19 Terhadap Pejabat Publik Tak Perlu Dipolemikan
Presiden Joko Widodo saat meninjau RSDC Asrama Haji Pondok Gede/Repro
rmol news logo Diskresi karantina Covid-19 bagi anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela usai pulang dari Turki disoal publik.

Direktur Eksekutif Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar memandang, takada yang salah dengan karantina Covid-19 bagi anggota DPR, mengingat mereka punya keistimewaan yang sama dengan Presiden.

Deni merujuk dari UU 13/2019 tentang MD3. Sehingga ia menyakini hal itu semestinya tak menjadi polemik.

"Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah. Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU,"ujar Deni dalam keterangan tertulisnya pada Kamis malam (16/12).

Mendasarkan pada UU MD3, Deni menyebutkan bahwa setiap anggota DPR punya wewenang melakukan pengawasan, baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.

"Termasuk juga dalam hal ini, kinerja Presiden," katanya.

Menyikapi isoman Mulan, Anggota DPR RI dari Nasdem Hillary Brigitta Lasut menyatakan bahwa antara Anggota DPR dan Presiden memiliki sama-sama keistimewaan.

Senada Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara, karenanya ia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden.

"Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara," kata Abdul Fickar.

Fickar sendiri menanggapi wajar bila pada akhirnya banyak para pejabat negara yang tidak mau mengisolasikan diri sepulang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan fasilitas Wisma Atlet yang menjadi pusat isolasi tak menyediakan tempat untuk pejabat.

"Artinya ada ruang ruang khusus di wisma atlet yang disediakan utk pejabat negara seperti Presiden, Menteri, para Hakim atau anggota DPR," tegasnya.

Terpisah, Dosen Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan aturan tentang karantina bagi pejabat negara belum ada. Karena itu sebelum menjadi polemik, aturan harus dibahas terlebih dahulu.

"Apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa anggota dewan habis dari luar model karantinanya bisa isolasi mandiri atau ada tempat khusus," jelas Adi.

Selain itu, Adi menyambut wajar bila anggota DPR harus memiliki isolasi khusus. Sebab selain karena pejabat publik, aktivitas anggota DPR cenderung dinamis ketimbang masyarakat biasa.

"Bukan soal tempat khususnya yg dipersoalkan, tapi di tempat khusus itu anggota dewan setidanya steril tidak berinteraksi dgn yang lain,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA