Satu cara yang bisa dilakukan untuk menghapuskan presidential threshold adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu.
Soal kemungkinan Presiden Jokowi menerbitkan perrpu itu, Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara mengatakan, pihaknya hanya bisa menanti dan siap mengkaji jika perppu benar diterbitkan.
"Kita nggak bisa menanggapi, kalaupun presiden mengeluarkan perppu tentu nanti kita akan kaji," ujar Amir Uskara di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Untuk saat ini, kata Amir, PPP berpegang pada peraruran yahg yang sedang eksis, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu yang mematok angka presidential threshold 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.
"atapi yang pasti dari keputusan bersama di DPR ini untuk sementara ini tidak ada perubahan untuk UU Pemilu, sehingga kita berpegangan di situ dulu," terangnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini memastikan, tentu semua perubahan akan didiskusikan bersama diantata DPR RI dan pemerintah soal dinamika presidential threshold itu.
"Selama tidak ada perubahan UU Pemilu maka presidential threshold masih 20 persen, kalau misal ada perubahan tentu kita diskusikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: