Puan Maharani Desak Polri Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Bripda Randy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 06 Desember 2021, 15:35 WIB
Puan Maharani Desak Polri Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Bripda Randy
Ketua DPR RI Puan Maharani/Net
rmol news logo Mahasiswa Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu bunuh diri di pusara makam ayahnya. Ia menenggak racun sianida yang dicampur dengan minuman Red Velvet kesukaannya.

Perempuan asal Mojokerto itu mengakhiri hidupnya karena depresi telah dipaksa pacarnya aborsi sebanyak 2 kali.

Belakangan terungkap kekasih Novia adalah anggota Polres Pasuruan Kabupaten. Saat ini, pria bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko itu sedang menjalani tahanan di Polres Mojokerto Kabupaten.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Novia. Puan prihatin karena perempuan lagi-lagi menjadi korban kekerasan.

“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas apa yang menimpa saudari NWR. Lagi-lagi perempuan menjadi korban kekerasan, dan itu sama sekali tidak dapat dibenarkan,” kata Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/12).

Mantan Menko PMK ini mendesak aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi Novia dan keluarganya. Ia meminta pelaku untuk dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya tersebut.

Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri. Terkait penegakan hukum terhadap pelaku, Politisi PDIP itu menegaskan akan mengawal kasus memilukan itu.

“Tidak peduli apapun latar belakang pelaku, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, agar korban NWR dan keluarganya mendapat keadilan. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri,” tegasnya.

Pihaknya mengingatkan apa yang dialami oleh NWR merupakan bentuk kekerasan yang kerap dialami perempuan.

Dia menegaskan, negara perlu berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh korban kekerasan seksual agar kasus serupa tidak terulang.

“Sudah banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, di mana kebanyakan korbannya adalah perempuan. Perlindungan terhadap perempuan masih menjadi PR besar buat Indonesia,” sebutnya.

Oleh karenanya, mantan Menko PMK itu pun menegaskan pentingnya urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Puan mengatakan, RUU TPKS yang masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menjadi payung hukum perlindungan bagi setiap rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Dan kami meminta teman-teman fraksi di DPR RI untuk menunjukkan komitmennya dalam mencegah kian maraknya kasus kekerasan seksual,” tegasnya.

“Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi potret buruk Indonesia. Tidak boleh ada lagi NWR yang lain, dan tidak boleh lagi korban-korban kekerasan seksual kesulitan mendapatkan keadilan,” demikian Puan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA