"Tidak tahu dan tidak ada kordinasi dengan kami," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, saat dihubungi, Jumat (3/12).
Dikatakan Meutya, untuk menunjang tugas sebagai anggota DPR, memang dalam beberapa tugas tertentu diperbolehkan meminta pengamanan tambahan.
Akan tetapi, lanjut legislator Golkar yang periode lalu menjabat Wakil Ketua Komisi I, ia belum pernah mendengar ada permintaan khusus pada TNI untuk pengamanan jiwa pribadi.
"Selaku Ketua Komisi I selama periode ini dan selama memimpin periode sebelumnya, belum pernah menerima permintaan dari anggota Komisi I terkait hal itu (ajudan). Jadi itu inisiatif Mbak Hillary secara pribadi," tandasnya.
Kisruh ini terungkap setelah beredar surat dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang ditujukan kepada Danjen Kopassus dan Panglima Kostrad perihal permintaan ajudan dari anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut.
Dalam surat yang ditandatangani Aspers Mayjen Wawan Ruspandi menyebutkan syarat-syarat ajudan Hillary, mulai dari usia maksimal 27 tahun hingga belum pernah menikah.
BERITA TERKAIT: